Senin, 25 Desember 2017

Konsultan Pajak dan Laporan Keuangan Depok - DKI Jakarta

Eni Sahabat Pajak


Menjadi Partner dalam pengurusan Pajak dan Pembukuan Anda, dari tingkat UKM sampai dengan Omzet diatas 4,8 M : 

*  PPh Masa (Pasal 21, 23, 25, 4 Ayat 2), 

*  PPN (Termasuk Pengurusan Efaktur), 

*  PPh Tahunan (Badan dan Orang Pribadi), 

*  Equalisasi SPT Masa dan Tahunan, 

*  dan Penyusunan Laporan Keuangan 

SUKIRMAN
e : sukirman.setiawan@gmail.com

WA  &  Call :
0813 - 1829 - 8055
0812 1901 3445
0815 - 9128 -  030
0812 - 8054  - 0394



e :  enisafitri25@gmail.com 
      manti_bm@yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar